Connect with us

Ketua PTMSI Kota Batam (deret depan) memberikan arahan ke atlet tenis mejad Batam

 

 

9info.co.id – Ketua  PTMSI Kota Batam  Muhammad Kamaludin menyerahkan penghargaan atas prestasi  para atlet  cabang olahraga tenis meja yang menjadi juara umum pada Pekan Olahraga Propinsi  Kepri di Bintan disampaikan oleh

Penghargaan ini merupakan  apresiasi kepada para atlet mereka di cabang olahraga tenis meja yang menjadi juara umum pada cabor Tenis meja.  Muhammad Kamaludin meminta jangan melihat dari isi apa yang mereka terima, namun  dilihat bahwa apresiasi itu bentuk kebanggaan dan rasa terimakasih kepada para atlet .

Dari berbagai cabang olahraga, Tenis Meja menjadi salah satu cabor yang berhasil mendudukan atletnya sebagai juara umum pada cabor tenis meja.  Dengan Perolehan 4 emas, atlet tenis meja binaan  PTMSI Cabang Kota Batam dibawah Ketua Umumnya Muhammad Kamaludin ini berhasil sejajar dengan atlet dari cabor lainnya yang juga meraih juara umum pada cabor tenis meja di Porprov ke 5 Propinsi Kepri.

 

Sekretaris PTMSI Batam, Dwiki Septiawan (kanan) saat memberikan apresiasi kepada atlet peraih prestasi di Porprov Bintan

 

“Alhamdulillah kami berhasil memunculkan juara baru cabor tenis meja. Para pemegang medali emas ini akan kami siapkan untuk mengikuti seleksi nasional yang kemudian akan dikirim ke PON Aceh Sumatera Utara,” ujar Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Batam , Muhammad Kamaludin,  di Aula Kantor Camat Seibeduk Kota Batam.

Muhammad Kamaludin yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam mengatakan keberhasilan para atlet binaanya  tidak lepas dari para official dan pelatih serta orang tua yang telah mendukung mereka.

 

Muhammad Kamaludin mengatakan mewakili  PTMSI  Kota Batam  memberi penghargaan atau apresiasi kepada para atlet mereka di cabang olahraga tenis meja yang menjadi juara umum pada cabor Tenis meja. Muhammad Kamaludin meminta jangan melihat dari isi apa yang mereka terima, namun  dilihat bahwa apresiasi itu bentuk kebanggaan dan rasa terimakasih kepada para atlet .

Muhammad Kamaludin menjelaskan bahwa para atlet mereka dari cabang olahraga tenis meja Kota Batam meraih 4 medali emas dan satu perak. Para atlet mereka juga  berhasil menjadi juara umum cabang olahraga tenis meja di Porprov  Kepulauan Riau.

“Ini semua karena para official kami, para pelatih kami dan para atlet kami cabang olahraga tenis meja sangat serius dan sangat menjunjung tinggi sportivitas,” ujar Muhammad Kamaludin yang didampingi Sekretaris PTMSI Kota Batam Dwiki Septiawan yang juga menjabat Camat Seibeduk..

Muhammad Kamaludin menjelaskan saat hendak menuju Porprov, memang dirinya ditawari oleh beberapa pihak, bahwa untuk menjadi kontingen ke Porprov V Kepri di Bintan, tidak perlu susah susah mengadakan seleksi . “Kami ditawari kalau mau kirim tim, sudah ada atlet yang siap berangkat tanpa harus seleksi. Tapi kami menolaknya,” ujar Kamaludin.
Sebagai ketua PTMSI, Muhammad Kamaludin mengatakan sangat menjunjung sportifitas sehingga untuk menuju ke Porprov, dia dan pengurus lainnya memilih mengadakan seleksi atlet. PTMSI Kota Batam mengadakan  seleksi  yang dilakukan pada atelt  tenis meja di masing-masing kecamatan untuk mengirim atletnya.
“Kami ingin atlet yang muncul adalah atlet yang handal, muncul dari hasil seleksi dan memiliki jiwa bersaing dan sportivitas . Yang jelas kami ingin menang tidak dengan cara curang,” tegas Muhammad Kamaludin yang disambut tepuk tangan . Dia mengatakan bahwa selama ini pihaknya melakukan melaksanakan kegiatan-kegiatan cabang olahraga sehingga melahirkan para atlet tenis meja yang handal.
“Ke depan Kami akan terus mengembangkan cabang olahraga tenis meja di Kota Batam ini di samping sebagai hobi berolahraga, para atlet  kami ini  akan hadir dengan prestasi-prestasi yang terus membaik.
“Hal ini tentu tidak lepas dari keseriusan dan kebersamaan kita semua baik pengurus PTMSI Kota Batam dan PTMSI seluruh Kecamatan se kota Batam juga,” ulas Muhammad Kamaludin. Muhammad Kamaludin mengatakan  seluruh atlet-atlet  selama ini berlatih sungguh-sungguh berlatih dengan keseriusan dan selalu menjunjung sportivitas.
Sebagai bukti apresiasi, maka usai Posprov V Kepri ,  selaku ketua umum PTMSI Kota Batam  dan selaku sekretaris umum , “Kami memberi apresiasi dan peghargaan kepada para juara. Penghargaan ini tentu sebagai bukti sebagai wujud kebanggaan kami kepada para atlet , kepada para pelatih, yang memang dengan contoh sportivitas yang tinggi mereka benar-benar menjadikan anak anak ini sebagai  juara,” ujar Muhammad Kamaludin bersemangat.
Terakhir Muhammad Kamaludin mewakili seluruh pengurus PTMSI Kota Batam mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kota Batam , tim official, KONI  Kota Batam yang telah memberangkatkan Kota Batam sehingga Batam menjadi juara umumnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain