Connect with us

9info.co.id – Penerapan hukum terhadap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) MH.Syaputra yang tewas sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan di sekitar Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok bulan Oktober lalu, memunculkan polemik.

“Ia sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor, mengakibatkan dirinya meninggal, ” ungkap Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Dirlantas PMJ) Kombes Latief Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Pernyataan pihak kepolisian yang dimuat sejumlah media tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Netizen mempertanyakan mengapa si mahasiswa yang sudah meninggal masih dinyatakan sebagai tersangka.

Sebagian netizen pun sangat menyesalkan sikap polisi, sekaligus menduga, apa karena yang “menabrak” seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Secara hukum sang purnawirawan ini memang merasa di jalur yang benar ketika peristiwa naas tersebut terjadi. Hal ini sesuai penyelidikan dan penyidikan laka lantas.

Tetapi Ditlantas PMJ dalam menetapkan korban menjadi tersangka, mengusik logika hukum di masyarakat. “Sudah meninggal kok masih jadi tersangka.”

Pendekatan prosedural hukum yang sangat kental dilakukan Polri itu, tanpa melihat aspek psikologis keluarga korban yang sudah kehilangan nyawa anaknya.

Restorative Justice

Seharusnya Polri melakukan pendekatan restorative justice atau kompromistis, antara si purnawirawan dengan keluarga korban. “Sehingga bisa dicapai win win solution ,” tutur salah seorang netizen.

Sebab menurut Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan, maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan wilayah seputar Kampus UI, pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin. Korban HAS, saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Ini berdasarkan keterangan teman korban yang ada di belakangnya.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif kepada wartawan.

Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Di saat yang sama, AKBP (Pur) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tengah mengendarai mobilnya Pajero Sport dengan kecepatan 30 km/jam di lajur yang berlawanan dengan kendaraan korban.

“Nah, pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi (korban dan kendaraanya) jatuh ke kanan diterima (tertabrak) oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tutur Latif.

Runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, bukti yang dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Mediasi Gagal

Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan titik temu.

Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Hasil gelar pekara, pihak kepolisian menetapkan HAS yang merupakan korban tewas dalam insiden ini sebagai tersangka. Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, ia berada di jalur yang benar.

“Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia (korban) istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” Latif menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tersangka telah meninggal dunia. “(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” demikian Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sebelumnya anggota tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari membenarkan penetapan HAS sebagai tersangka.

Ia menyebut informasi penetapan HAS tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan tersebut. Dalam surat itu, juga turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, HAS yang berstatus sebagai tersangka telah meninggal dunia, katanya pada Kamis (26/2/2023). ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Bersama Humas Polda Gelar Workshop Media Relations

PLN 2

9Info.co.id | BATAM – Perkuat bidang kehumasan. PLN Batam dan Polda Kepri gelar Workshop Media Relations dan Manajemen Media di Kantor PLN Batam, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan Human Capital PLN Batam Pardamean Matondang, menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kabid Humas Polda Kepri atas kehadirannya dan kesediaannya untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pengelolaan fungsi kehumasan.

“Kami sangat menyadari bahwa sebuah organisasi tidak akan mencapai keberhasilan tanpa dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi,” kata Pardamean Matondang

Dia juga mengatakan fungsi kehumasan memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam membangun kolaborasi dengan para stakeholder guna memajukan perusahaan.

“Di era digital yang semakin maju ini, fungsi kehumasan sangat krusial dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dinamika media sosial yang sangat cepat,” katanya.

Dia juga mengatakan kehumasan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat sasaran kepada publik, serta menangani permasalahan yang muncul dengan baik.

“Oleh karena itu, kami berharap dapat belajar lebih banyak dari Polda Kepri yang telah menunjukkan pengelolaan fungsi kehumasan dengan sangat baik dalam menghadapi berbagai tantangan komunikasi di era digital,” kata Pardamean.

Menurutnya penyebaran informasi saat ini sangat cepat sehingga kami percaya dengan peningkatan fungsi kehumasan, perusahaan akan lebih siap dalam menjaga citra dan komunikasi yang positif di tengah masyarakat.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan di era digital arus informasi yang sangat cepat, dan Polda Kepri selalu mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Pandra.

Pandra juga mengatakan Humas Polda Kepri berpegang pada motto partisipasi, objektif, dan dapat dipercaya, yang menjadi dasar dalam mengelola komunikasi publik secara profesional.

“Kami menyadari bahwa Humas Polda tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara tim internal dan eksternal untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan tidak hanya dikelola dengan baik, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat,” kata Pandra.

Dia juga mengatakan dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan filosofi “together we are strong”, di mana kekuatan terletak pada kebersamaan.

Menurutnya tanpa dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, kesuksesan tidak akan mungkin tercapai. (MP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain