Connect with us

9info.co.id – Penerapan hukum terhadap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) MH.Syaputra yang tewas sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan di sekitar Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok bulan Oktober lalu, memunculkan polemik.

“Ia sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor, mengakibatkan dirinya meninggal, ” ungkap Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Dirlantas PMJ) Kombes Latief Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Pernyataan pihak kepolisian yang dimuat sejumlah media tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Netizen mempertanyakan mengapa si mahasiswa yang sudah meninggal masih dinyatakan sebagai tersangka.

Sebagian netizen pun sangat menyesalkan sikap polisi, sekaligus menduga, apa karena yang “menabrak” seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Secara hukum sang purnawirawan ini memang merasa di jalur yang benar ketika peristiwa naas tersebut terjadi. Hal ini sesuai penyelidikan dan penyidikan laka lantas.

Tetapi Ditlantas PMJ dalam menetapkan korban menjadi tersangka, mengusik logika hukum di masyarakat. “Sudah meninggal kok masih jadi tersangka.”

Pendekatan prosedural hukum yang sangat kental dilakukan Polri itu, tanpa melihat aspek psikologis keluarga korban yang sudah kehilangan nyawa anaknya.

Restorative Justice

Seharusnya Polri melakukan pendekatan restorative justice atau kompromistis, antara si purnawirawan dengan keluarga korban. “Sehingga bisa dicapai win win solution ,” tutur salah seorang netizen.

Sebab menurut Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan, maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan wilayah seputar Kampus UI, pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin. Korban HAS, saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Ini berdasarkan keterangan teman korban yang ada di belakangnya.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif kepada wartawan.

Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Di saat yang sama, AKBP (Pur) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tengah mengendarai mobilnya Pajero Sport dengan kecepatan 30 km/jam di lajur yang berlawanan dengan kendaraan korban.

“Nah, pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi (korban dan kendaraanya) jatuh ke kanan diterima (tertabrak) oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tutur Latif.

Runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, bukti yang dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Mediasi Gagal

Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan titik temu.

Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Hasil gelar pekara, pihak kepolisian menetapkan HAS yang merupakan korban tewas dalam insiden ini sebagai tersangka. Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, ia berada di jalur yang benar.

“Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia (korban) istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” Latif menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tersangka telah meninggal dunia. “(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” demikian Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sebelumnya anggota tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari membenarkan penetapan HAS sebagai tersangka.

Ia menyebut informasi penetapan HAS tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan tersebut. Dalam surat itu, juga turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, HAS yang berstatus sebagai tersangka telah meninggal dunia, katanya pada Kamis (26/2/2023). ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Gandeng BRIN Perkuat Ketahanan Air dan Daya Saing Industri

BP Batam Gandeng BRIN Perkuat Ketahanan Air dan Daya Saing Industri

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan sumber daya air dan mendorong pengembangan industri berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis (18/6).

Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi upaya penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Batam ke depan, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber daya air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, sebagai kawasan industri dan investasi yang terus berkembang, Batam membutuhkan dukungan riset dan inovasi agar pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

“Kami tidak memiliki hutan maupun sungai. Pasokan air sepenuhnya bergantung pada air hujan yang ditampung di delapan waduk. Karena itu, inovasi, digitalisasi, dan pengelolaan daerah tangkapan air menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dukungan riset dari BRIN akan sangat penting bagi keberlanjutan Batam,” kata Sudirman.

Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN, R. Hendrian, mengatakan ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari pengembangan Batam Science and Technology Park, pengelolaan energi dan sumber daya air, teknologi sirkular, industri maritim berkelanjutan hingga industri hijau.

“Kami berharap hasil riset dan inovasi BRIN dapat memberikan kontribusi nyata bagi Batam. Berbagai potensi yang ada harus diwujudkan menjadi solusi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia industri,” ujarnya.

Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN, Asep Riswoko, menambahkan kolaborasi ini melibatkan tujuh riset dari lima pusat riset BRIN, serta tiga unit teknis dari BP Batam. Sebanyak, sepuluh aktivitas dari enam topik utama telah dirumuskan untuk dilaknakan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, berdasarkan peta jalan yang telah disusun secara bertahap.

Seluruh aktivitas tersebut dirancang agar hasil riset dapat diimplementasikan secara langsung untuk mendukung pengembangan kawasan Batam.

“Kolaborasi ini dapat menjadi langkah awal konkret dalam memperkuat peran riset bagi pembangunan kawasan strategis Batam,” katanya.

Sementara, Kepala BRIN, Arif Satria, menilai kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan antara hasil riset dan kebutuhan industri (valley of death).

“BRIN ingin menjadi think tank bagi pemerintah dengan membantu mengidentifikasi persoalan dan menawarkan solusi berbasis teknologi. Riset harus menghasilkan inovasi yang dapat dimanfaatkan industri dan masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini mampu menarik investasi yang lebih besar ke Batam,” imbuh Arif.

Melalui kolaborasi ini, BP Batam meyakini hasil riset dan inovasi dapat menjadi solusi konkret dalam memperkuat ketahanan sumber daya air, mendorong transformasi industri yang lebih hijau dan mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan. (AP)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain