Connect with us

9info.co.id – Penerapan hukum terhadap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) MH.Syaputra yang tewas sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan di sekitar Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok bulan Oktober lalu, memunculkan polemik.

“Ia sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor, mengakibatkan dirinya meninggal, ” ungkap Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Dirlantas PMJ) Kombes Latief Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Pernyataan pihak kepolisian yang dimuat sejumlah media tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Netizen mempertanyakan mengapa si mahasiswa yang sudah meninggal masih dinyatakan sebagai tersangka.

Sebagian netizen pun sangat menyesalkan sikap polisi, sekaligus menduga, apa karena yang “menabrak” seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Secara hukum sang purnawirawan ini memang merasa di jalur yang benar ketika peristiwa naas tersebut terjadi. Hal ini sesuai penyelidikan dan penyidikan laka lantas.

Tetapi Ditlantas PMJ dalam menetapkan korban menjadi tersangka, mengusik logika hukum di masyarakat. “Sudah meninggal kok masih jadi tersangka.”

Pendekatan prosedural hukum yang sangat kental dilakukan Polri itu, tanpa melihat aspek psikologis keluarga korban yang sudah kehilangan nyawa anaknya.

Restorative Justice

Seharusnya Polri melakukan pendekatan restorative justice atau kompromistis, antara si purnawirawan dengan keluarga korban. “Sehingga bisa dicapai win win solution ,” tutur salah seorang netizen.

Sebab menurut Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan, maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan wilayah seputar Kampus UI, pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin. Korban HAS, saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Ini berdasarkan keterangan teman korban yang ada di belakangnya.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif kepada wartawan.

Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Di saat yang sama, AKBP (Pur) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tengah mengendarai mobilnya Pajero Sport dengan kecepatan 30 km/jam di lajur yang berlawanan dengan kendaraan korban.

“Nah, pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi (korban dan kendaraanya) jatuh ke kanan diterima (tertabrak) oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tutur Latif.

Runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, bukti yang dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Mediasi Gagal

Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan titik temu.

Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Hasil gelar pekara, pihak kepolisian menetapkan HAS yang merupakan korban tewas dalam insiden ini sebagai tersangka. Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, ia berada di jalur yang benar.

“Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia (korban) istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” Latif menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tersangka telah meninggal dunia. “(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” demikian Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sebelumnya anggota tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari membenarkan penetapan HAS sebagai tersangka.

Ia menyebut informasi penetapan HAS tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan tersebut. Dalam surat itu, juga turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, HAS yang berstatus sebagai tersangka telah meninggal dunia, katanya pada Kamis (26/2/2023). ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain