Connect with us

9info.co.id – Penerapan hukum terhadap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) MH.Syaputra yang tewas sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan di sekitar Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok bulan Oktober lalu, memunculkan polemik.

“Ia sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor, mengakibatkan dirinya meninggal, ” ungkap Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Dirlantas PMJ) Kombes Latief Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Pernyataan pihak kepolisian yang dimuat sejumlah media tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Netizen mempertanyakan mengapa si mahasiswa yang sudah meninggal masih dinyatakan sebagai tersangka.

Sebagian netizen pun sangat menyesalkan sikap polisi, sekaligus menduga, apa karena yang “menabrak” seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Secara hukum sang purnawirawan ini memang merasa di jalur yang benar ketika peristiwa naas tersebut terjadi. Hal ini sesuai penyelidikan dan penyidikan laka lantas.

Tetapi Ditlantas PMJ dalam menetapkan korban menjadi tersangka, mengusik logika hukum di masyarakat. “Sudah meninggal kok masih jadi tersangka.”

Pendekatan prosedural hukum yang sangat kental dilakukan Polri itu, tanpa melihat aspek psikologis keluarga korban yang sudah kehilangan nyawa anaknya.

Restorative Justice

Seharusnya Polri melakukan pendekatan restorative justice atau kompromistis, antara si purnawirawan dengan keluarga korban. “Sehingga bisa dicapai win win solution ,” tutur salah seorang netizen.

Sebab menurut Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan, maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan wilayah seputar Kampus UI, pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin. Korban HAS, saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Ini berdasarkan keterangan teman korban yang ada di belakangnya.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif kepada wartawan.

Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Di saat yang sama, AKBP (Pur) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tengah mengendarai mobilnya Pajero Sport dengan kecepatan 30 km/jam di lajur yang berlawanan dengan kendaraan korban.

“Nah, pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi (korban dan kendaraanya) jatuh ke kanan diterima (tertabrak) oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tutur Latif.

Runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, bukti yang dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Mediasi Gagal

Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan titik temu.

Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Hasil gelar pekara, pihak kepolisian menetapkan HAS yang merupakan korban tewas dalam insiden ini sebagai tersangka. Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, ia berada di jalur yang benar.

“Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia (korban) istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” Latif menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tersangka telah meninggal dunia. “(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” demikian Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sebelumnya anggota tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari membenarkan penetapan HAS sebagai tersangka.

Ia menyebut informasi penetapan HAS tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan tersebut. Dalam surat itu, juga turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, HAS yang berstatus sebagai tersangka telah meninggal dunia, katanya pada Kamis (26/2/2023). ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain