Connect with us

9info.co.id – Penerapan hukum terhadap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) MH.Syaputra yang tewas sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan di sekitar Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok bulan Oktober lalu, memunculkan polemik.

“Ia sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor, mengakibatkan dirinya meninggal, ” ungkap Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Dirlantas PMJ) Kombes Latief Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Pernyataan pihak kepolisian yang dimuat sejumlah media tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Netizen mempertanyakan mengapa si mahasiswa yang sudah meninggal masih dinyatakan sebagai tersangka.

Sebagian netizen pun sangat menyesalkan sikap polisi, sekaligus menduga, apa karena yang “menabrak” seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Secara hukum sang purnawirawan ini memang merasa di jalur yang benar ketika peristiwa naas tersebut terjadi. Hal ini sesuai penyelidikan dan penyidikan laka lantas.

Tetapi Ditlantas PMJ dalam menetapkan korban menjadi tersangka, mengusik logika hukum di masyarakat. “Sudah meninggal kok masih jadi tersangka.”

Pendekatan prosedural hukum yang sangat kental dilakukan Polri itu, tanpa melihat aspek psikologis keluarga korban yang sudah kehilangan nyawa anaknya.

Restorative Justice

Seharusnya Polri melakukan pendekatan restorative justice atau kompromistis, antara si purnawirawan dengan keluarga korban. “Sehingga bisa dicapai win win solution ,” tutur salah seorang netizen.

Sebab menurut Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan, maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan wilayah seputar Kampus UI, pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin. Korban HAS, saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Ini berdasarkan keterangan teman korban yang ada di belakangnya.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif kepada wartawan.

Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Di saat yang sama, AKBP (Pur) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tengah mengendarai mobilnya Pajero Sport dengan kecepatan 30 km/jam di lajur yang berlawanan dengan kendaraan korban.

“Nah, pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi (korban dan kendaraanya) jatuh ke kanan diterima (tertabrak) oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tutur Latif.

Runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, bukti yang dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Mediasi Gagal

Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan titik temu.

Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Hasil gelar pekara, pihak kepolisian menetapkan HAS yang merupakan korban tewas dalam insiden ini sebagai tersangka. Alasannya, karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Di sisi lain, Latif menyebut bahwa Eko tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, ia berada di jalur yang benar.

“Dalam posisi hak utama jalan, pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia (korban) istilahnya, merampas hak lain. karena pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” Latif menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kasus ini dihentikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tersangka telah meninggal dunia. “(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” demikian Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sebelumnya anggota tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari membenarkan penetapan HAS sebagai tersangka.

Ia menyebut informasi penetapan HAS tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan tersebut. Dalam surat itu, juga turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, HAS yang berstatus sebagai tersangka telah meninggal dunia, katanya pada Kamis (26/2/2023). ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

MBG Tak Boleh Berhenti di Dapur dan Distribusi, REL-MBG Kepri Siap Kawal hingga Penerima Manfaat

MBG Tak Boleh Berhenti di Dapur dan Distribusi, REL-MBG Kepri Siap Kawal hingga Penerima Manfaat

9info.co.id | BATAM – Peran relawan dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat perhatian.

‎Ketua DPW Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong/Relawan Makan Bergizi Gratis (REL-MBG) Kepulauan Riau (Kepri), Isye Lombogia, mendapat undangan menghadiri peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana.Senin (17/08/2026).

‎Undangan tersebut menjadi sorotan karena REL-MBG merupakan salah satu elemen masyarakat yang bergerak mengawal implementasi program MBG di tingkat daerah.

‎Kehadiran Isye Lombogia di Istana juga berlangsung setelah Ketua Dewan Pembina REL-MBG, Dr. Muhammad Qodari, S.Psi., M.A., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepri, pada Rabu (12/8/2026) lalu.

‎Kunjungan tersebut menjadi momentum konsolidasi untuk melihat secara langsung pelaksanaan program MBG sekaligus memperkuat peran jaringan relawan di daerah.

Isye

Ketua DPW Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong/Relawan Makan Bergizi Gratis (REL-MBG) Kepulauan Riau (Kepri), Isye Lombogia, mendapat undangan menghadiri peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana.Senin (17/08/2026).

Bukan Sekadar Seremonial

‎REL-MBG menegaskan bahwa keberadaan organisasi bukan sekadar pelengkap dalam pelaksanaan MBG. Organisasi ini diarahkan menjadi mitra strategis non-struktural yang ikut mendorong pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program di lapangan.

‎Di tingkat daerah, pengawalan dapat dilakukan melalui pemantauan aktivitas SPPG, perhatian terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan, kecukupan gizi, hingga kelancaran distribusi makanan kepada penerima manfaat.

‎REL-MBG juga mendorong agar pelaksanaan MBG memberikan efek ekonomi bagi masyarakat setempat dengan melibatkan petani, pedagang, pelaku UMKM, serta pemasok lokal dalam rantai penyediaan bahan pangan.

‎Bagi Kepri, tantangan tersebut menjadi semakin penting mengingat karakter wilayah kepulauan yang memiliki kondisi geografis dan akses distribusi berbeda dibandingkan daerah lainnya.

‎Ketua DPW REL-MBG Kepri, Isye Lombogia, menegaskan jajaran yang dipimpinnya siap memperkuat konsolidasi dan menjalankan amanah organisasi dari tingkat pusat.

‎“Kepri akan solid menjalankan amanah dari pusat. Kami siap mengawal dan mendukung Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Isye.

Undangan ke Istana Jadi Momentum Penguatan Organisasi

‎Isye menilai undangan menghadiri peringatan HUT ke-81 RI di Istana bukan sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut menjadi kesempatan memperkuat semangat kebangsaan sekaligus membangun koordinasi antara jaringan relawan di daerah dengan gerakan nasional mendukung program MBG.

‎Menurutnya, keberhasilan MBG membutuhkan kerja bersama. Pemerintah memiliki peran utama dalam penyelenggaraan program, sementara masyarakat dapat mengambil bagian melalui partisipasi, pengawasan, serta penyampaian aspirasi dari lapangan.

‎“Kami tidak ingin MBG hanya berhenti pada distribusi makanan. Program ini harus memberikan manfaat yang nyata, baik dari sisi pemenuhan gizi maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

isye 2

Kehadiran Isye Lombogia di Istana juga berlangsung setelah Ketua Dewan Pembina REL-MBG, Dr. Muhammad Qodari, S.Psi., M.A., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam

Kepri Siap Perkuat Pengawasan dari Lapangan


‎REL-MBG Kepri menyatakan akan terus membangun koordinasi dengan SPPG, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai tujuan.

‎Pengawasan sosial dinilai penting agar setiap persoalan di lapangan dapat segera diketahui dan dicarikan solusi, terutama berkaitan dengan kualitas makanan, keamanan pangan, distribusi, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.

‎Momentum konsolidasi setelah kunjungan Muhammad Qodari ke Batam pun menjadi titik penting bagi REL-MBG Kepri untuk memperkuat jaringan organisasi di wilayah tersebut.

‎Isye menegaskan, Kepri siap berdiri di garis depan dalam mengawal pelaksanaan MBG, bukan hanya sebagai relawan, tetapi sebagai bagian dari gerakan gotong royong masyarakat untuk memastikan program strategis tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain