Connect with us

9info.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka secara langsung Pekan Tilawatil Quran (PTQ) RRI Batam 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa PTQ RRI 2022 merupakan agenda rutin yang diselenggarakan RRI setiap bulan Ramadan. Nantinya, peserta yang terpilih akan ditandingkan ke tingkat nasional dan internasional.

Atas nama Pemko Batam, Amsakar memberikan apresiasi yang tinggi kepada RRI karena sudah 52 tahun menyelenggarakan PTQ. Pihaknya yakin qari dan qariah yang berkompetisi akan dapat membawa nama baik Kota Batam.

“Apresiasi kepada RRI dan LPTQ serta pendukung lainnya yang mensukseskan PTQ RRI tahun 2022,” kata Amsakar, Senin (4/4/2022).

Amsakar juga mengatakan saat ini TPQ, Pondok Pesantren, Rumah Tahfidz di Kota Batam terus tumbuh pesat. Karena itu dirinya selaku Ketua LPTQ Kota Batam, tentu saja sangat bangga.

“Mudah-mudahan ke depan melalui kegiatan-kegiatan PTQ seperti ini dapat melahirkan generasi yang berakhlak mulia,” kata Amsakar.

Kepala RRI Batam, Besty C Simatupang mengatakan kegiatan PTQ RRI 2022 merupakan yang ke 52 tahun yang telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya dan bertepatan dengan setiap Ramadan.

“Semoga kegiatan ini bisa lancar dan dapat mendapatkan bibit muda untuk dikirim ke tingkat nasional dan internasional,” kata Besty.

Turut hadir dalam kegiatan pembukaan PTQ RRI 2022 tersebut, Kepala Diskominfo Kota Batam Azril Apriansyah, Kabag Kesra Batam Mahlil dan pejabat Pemko Batam lainnya.(hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain