Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melantik tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru untuk mengisi kekosongan jabatan.

Tiga Kepala OPD tersebut di antaranya adalah Dahlina Nopilawati yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Peneltian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda)

Kemudian, Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kepemudaan dan Olahraga. Selanjutnya adalah Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam.

Rudi mengatakan pejabat yang baru dilantik tersebut berdasarkan hasil seleksi yang sebelumnya dilakukan Pemko Batam. Tiga jabatan kepala OPD tersebut sebelumnya kosong karena ditinggal pejabat lama.

“Sudah kita lantik kemarin, sesuai dengan hasil lelang jabatan eselon II,” kata Rudi, Kamis (2/6/2022).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kepala Bapelitbangda dijabat oleh Wan Darussalam, yang sudah memasuki masa masa pensiun. Sedangkan Kepala Dispora Batam sebelumnya di jabat oleh almarhum Said Khaidar yang meninggal dunia pada Maret 2022 lalu.

Selanjutnya Direktur RSUD Embung Fatimah sebelumnya dijabat oleh drg. Ani Dewiyana yang juga telah memasuki masa pensiun.

Rudi berpesan kepada para pejabat yang baru untuk dapat segera bekerja dengan baik. Dan menjalankan program-program yang sebelumnya telah disusun.

Selain melantik tiga pejabat eselon II, Rudi juga melantik 182 orang penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan 4 orang fungsional oengelola pengadaan barang jasa.(Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain