9info.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial R (35) yang merupakan warga Tiban Baitul Hasanah Blok B No 5 Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/7/2022).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana saat dikonfirmasi media ini membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor.
“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Sekupang telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor,” ungkap Yudha, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, dasar penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 95 / VII / 2022 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tertanggal 24 Juli 2022 atas nama pelapor Erwan.
Dijelaskannya, kejadiannya berawal usai korban memakirkan sepeda motor miliknya merek Honda Revo Warna Hitam les Biru, didepan teras rumah di Perum Tanjung Riau RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (17/7/2022).
Lanjutnya, saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci sekitar pukul 15.00 Wib, untuk menghadiri pesta keluarga.
Lalu, setelah menghadiri pesta keluarga, korban kembali pulang kerumahnya sekitar pukul 23.45 Wib. Alangkah terkejutnya korban ketika melihat sepeda motor yang diparkirkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi alias raib.
“Pada saat pelapor pulang kerumahnya, alangkah terkejutnya dia saat melihat sepeda motor yang diparkirkannya di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi alias hilang,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Sekupang.
Selanjutnya, setelah menerima Laporan tentang adanya Tindak Pidana Pencurian, Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada diseputaran TKP.
Selanjutnya, pada hari Minggu (24/7/2022) sekira pukul 11.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi dari pelapor bahwasanya telah melihat sepeda motornya yang hilang digunakan oleh seorang laki-laki tidak dikenal sedang berada di Tiban Center.
Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang diduga Pelaku beserta barang bukti Ranmor hasil kejahatan milik pelapor.
“Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (lsm)
BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian
9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.
Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.
Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.
Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).