Connect with us

9info.co.id – Wakil Wali Batam Amsakar Achmad menghadiri peletakan batu pertama Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Darul Ihsan Kavling Patam Indah, Kelurahan Patam Lestari, Sekupang, Minggu (24/7).

Pada kesempatan ini, Amsakar mengungkapkan rasa bahagia dan bangganya perihal perkembangan pembinaan spiritual yang semakin baik dari hari ke hari di Batam. Hal ini dapat terwujud berkat peran semua pihak, termasuk peran dari TPQ.

“Saya ingin menyampaikan rasa bangga dan bahagia saya tentang ini,” ucap Amsakar yang juga Ketua LPTQ Kota Batam.

Sejumlah indikator kemajuan ini, antara lain adalah dua tahun berturut-turut yakni pada tahun 2021 Batam menjadi juara umum STQ Kepri pada dan yang terbaru Juara Umum MTQ Kepri pada tahun 2022 ini.

“Yang membanggakan dari 46 peserta yang kita ikutkan semuanya juara. Nilai Batam paling tinggi selama sejarah penyelenggaraan MTQ Kepri yakni 151. Anak-anak kita ini asli Batam semua,” ucapnya.

Menurutnya, tak sekadar juara, yang paling penting adalah ini merupakan indikator bahwa pembinaan dan upaya membumikan nilai-nilai Al-Qur’an benar- benar berkembang.

Indikator lain adalah, TPQ juga begitu banyak berkembang kini mencapai 1.241. Yang melibatkan guru TPQ lebih dari 5.200 orang dan santrinya lebih dari 100 ribu orang.

“Kalau kita semua memiliki kepedulian Insha Allah Batam menjadi negeri yang diberkahi,” katanya.

Tidak hanya itu, Amsakar juga menyampaikan rasa bangga berkat kolektivitas kepada semua pihak, Batam selalu mendapat apresiasi.

Seperti, walau Pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi Batam dapat mencapai 4,75 persen pada tahun 2021. Selain itu, Indeks Prestasi Manusia (IPM) tertinggi se-Kepri dan posisi 5 se-Sumatera.

“Beberapa penghargaan tak terhitung. Terbaru, waktu Rakornas kepegawaian 4 penghargaan kita dapat. Lalu dapat kota layak anak. Juga 9 tahun dapat WTP dari BPK. Ini menandakan, Batam adalah negeri yang diberkahi,” imbuhnya.

Kini Batam terus dikembangkan, berbagai lompatan dilakukan. Amsakar mengajak semua pihak untuk terus menjaga dan meningkatkan capaian-capaian yang telah diraih.

Untuk itu menyiapkan generasi harapan yang unggul merupakan salah satu kunci masa depan yang lebih baik. Tidak hanya dibekali kapasitas intelektual, generasi juga hendaknya dibekali kapasitas emosional dan spiritual.

“Jika tiga ini kita bekali, Insha Allah anak kita akan tumbuh menjadi generasi yang hebat dan dapat diandalkan. Ini ikhtiar yang mesti kita lakukan,” pungkasnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain