Connect with us

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi secara tegas menyampaikan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Polda Kepri di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Senin (20/02/2023).

Dalam pemaparannya, Rudi mengatakan, Kota Batam telah menjadi salah satu daerah dengan pemulihan ekonomi terbaik di Indonesia pasca serangan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, ia beserta jajaran sepakat untuk meneruskan roda perekonomian tanpa memberlakukan kebijakan lockdown selama masa pandemi berlangsung.

Menurutnya, strategi tersebut adalah keputusan yang tepat agar keberlangsungan kegiatan berusaha di Kota Batam tetap berjalan.

Hal ini kemudian dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam pada Tahun 2021 yang meningkat drastis sebesar 4,75 persen, dan berhasil melampaui pertumbuhan Provinsi Kepri sebesar 3,43 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,69 persen.

“Dari data sementara yang dihimpun, kami perkirakan pertumbuhan ekonomi Kota Batam Tahun 2022 akan terus menguat dengan proyeksi rata-rata dari 5,6 sampai dengan 6,8 persen. Artinya, Kota Batam menjadi tulang punggung perekonomian Provinsi Kepri dan nasional,” ujar Rudi.

Kemudian, dari data Kementerian Investasi / Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) RI, nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Kota Batam Tahun 2022 telah meningkat sebesar 48,5 persen (yoy) atau senilai USD746,85 juta dengan 1.738 proyek.

Kota Batam juga disebut telah menyumbang 79,97 persen realisasi investasi PMA di Provinsi Kepri.

“Sesuai arahan Menko Perekonomian, target ini diharapkan terus naik setiap tahunnya. Untuk itu, BP Batam saat ini tengah menyiapkan fasilitas pendukung berupa infrastruktur yang memadai,” terangnya.

Sebagai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran menjaga komitmennya untuk memoles Kota Batam dengan peningkatan dan pengembangan infrastruktur strategis.

Mulai dari pembangunan jalan menuju pelabuhan dan bandara, revitalisasi Terminal 1 dan pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim melalui Konsorsium PT Bandara Internasional Batam (PT BIB).

Menyiapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Internasional Sekupang (KIS), pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Duriangkang dan Waduk Tembesi, hingga rencana pembangunan Light Rapid Transit (LRT) Batam sebagai moda transportasi modern di tengah kota.

“Selain pembangunan fisik, sesuai perintah Presiden RI, BP Batam juga sudah melakukan sentralisasi sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan investasi di Kota Batam,” jelas Rudi.

Upaya-upaya ini gencar dilakukan BP Batam dan menjadi stimulan peningkatan perekonomian, agar manfaatnya dapat dirasakan bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah dan pusat.

Hingga 2024, puluhan proyek pembangunan infrastruktur telah dipersiapkan untuk menyiapkan Batam sebagai Kota Baru yang semakin maju dan modern.

“Saya yakin, jika ekonomi Kota Batam maju, maka wilayah di sekitarnya pasti juga menikmati hal yang sama,” pungkasnya. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain