Connect with us

9Info.co.id |BATAM– Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menyampaikan progres pengembangan infrastruktur Batam dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Batam di Hotel Marriot, Harbour Bay, Jumat, (14/7/2023).

Dalam paparannya, disebutkan pembangunan infrastruktur menjadi pondasi utama yang disiapkan pihaknya untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi di Batam.

Mulai dari pembangunan jalan arteri hingga 5 lajur, pengambangan Bandara Internasional Hang Nadim, Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan, pengelolaan waduk yang berkelanjutan melalui pembangunan panel surya sebagai energi listrik alternatif hingga modernisasi Pelabuhan Batu Ampar yang telah dilengkapi auto gate system dan ship to shore (STS) crane paling modern buatan Korea Selatan.

Capaian itu, menurutnya, tak lepas dari dorongan Komisi VI DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran kepada BP Batam sebagai mitra. Untuk itu, dihadapan rombongan , ia memberikan apresiasi atas sinergi yang telah dibangun dan diberikan kepada pihaknya.

“BP Batam berterimakasih atas kerja sama dan dukungan selama ini dari komisi VI DPR RI, sehingga harapannya Batam semakin menjadi kota tujuan investasi yang berdaya saing,” pungkasnya.

Kepala BP Batam Sampaikan Kemajuan Batam kepada DPR RI

Kepala BP Batam Sampaikan Kemajuan Batam kepada DPR RI

Sementara, Ketua Rombongan Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mengatakan kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran dan penjelasan yang berhubungan dengan perkembangan kinerja BP Batam serta koordinasi dan sinergisitas dengan Kementerian BUMN.

“Diketahui bersama, pandemi covid 19 membawa dampak kontraksi ekonomi. Pengembangan kawasan strategis Batam diharapkan menjadi satelit pertumbuhan dan memicu pemulihan ekonomi bagi Batam dan daerah sekitarnya,” katanya.

Sehingga, katanya lagi apa yang menjadi permasalahan dan kendala yang dihadapi dapat dengan cepat diberikan upaya penyelesaiannya.

“Semoga pertemuan ini membawa manfaat dan keberadaan BP Batam dan Kementerian dan BUMN di daerah dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi pertumbuham ekonomi nasional,” tutupnya.

Adapun kunjungan kerja tersebut merupakan Reses Komisi VI DPR RI ke Kota Batam Masa persidangan V tahun sidang 2022 – 2023. Turut hadir memberikan progres sebagai mitra lainnya Komisi VI DPR RI yaitu PT Danareksa (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT PLN Batam, PT Angkasa Pura I, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan PT Bandara Internasional Batam.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain