Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Batam, Nyoman S. Astawa, beserta Direktur Utama ICON+, Yuddy Setyo Wicaksono.
9info.co.id – Sinergi anak perusahaan PT PLN (Persero) yaitu PT PLN Batam dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon +) mempersembahkan ICONNET. Layanan ini bukan hanya listrik saja tapi juga layanan internet dengan harga terjangkau bagi masyarakat Batam. Sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Batam, Nyoman S. Astawa, beserta Direktur Utama ICON+, Yuddy Setyo Wicaksono, di Kantor Korporat PT PLN Batam, Batam Center, Rabu (20/7/2022).
ICONnet dari ICON+ hadir di Batam untuk memberikan alternatif pilihan jaringan internet rumahan yang andal, cepat, dengan harga terjangkau. Didukung oleh aset PLN Batam, ICONnet memanfaatkan jaringan full fiber optic yang sudah tersebar melalui 510 gardu distribusi.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril yang mengucapkan terimakasih dan apresiasi luar biasa atas terselenggaranya launching, khususnya bagi jajaran PLN Batam dan Icon+.
“Hal ini sebagai wujud kolaborasi yang nyata dalam mengembangkan proses bisnis PLN Group, yaitu Beyond kWH. Setelah tahun lalu secara resmi melaunching ICONNET sekarang kita punya harapan besar dengan memanfaatkan infrastruktur eksisting yang sudah ada di PLN Batam,” ungkap Bob Saril.
Bob juga mengatakan tantangan kedepan semakin berat dengan ruang lingkup yang lebih luas, oleh karena itu Ia berharap langkah terobosan ini dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan pelanggan yang membutuhkan internet cepat, andal, dan sesuai dengan keekonomian masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman S. Astawa, mengungkapkan kerjasama dengan ICON+ juga berjalan dalam bentuk pelayanan. Sekarang bukan hanya sekedar memasang dan mendistribusikan listrik saja, tapi dengan layanan ICON+ pelanggan dapat menikmati layanan internet dirumah.
“Kami membuka jam pelayanan sampai 24 jam, jadi bukan hanya keluhan gangguan listrik yang bisa langsung ditangani tapi juga gangguan atau penyambungan internet, kami akan lebih cepat dan tanggap dalam merespon setiap keluhan pelanggan PLN Batam,” jelas Nyoman. (lsm)
BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian
9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.
Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.
Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.
Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).