Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pihak pengembang Perumahan Kemuning City menegaskan bahwa pembangunan proyek telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengembang meminta agar musibah ambruknya dinding penahan tanah (DPT) tidak dimanfaatkan untuk menyudutkan perusahaan.

‎Peristiwa runtuhnya struktur DPT milik Tekad Real Estate, terjadi setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut selama tiga hari berturut-turut. Akibat kejadian tersebut, sedikitnya tujuh rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan ringan karena tertimpa material batu dan tanah.

‎Manager Operasional Tekad Real Estate, Dave, pada Jumat (27/02/2026) menyampaikan bahwa insiden tersebut merupakan musibah akibat faktor cuaca ekstrem. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, khususnya perbaikan bagian atap rumah warga yang terdampak.

‎“Kami telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk PBG. Kejadian ini murni musibah akibat curah hujan tinggi. Namun kami tetap bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan, terutama penggantian spandek atap yang rusak,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan perusahaan adalah memastikan keselamatan warga terdampak. Pada malam kejadian, pengembang langsung menyalurkan dana kompensasi pengungsian sementara.

‎Untuk mempercepat penanganan, perusahaan juga menambah tiga unit alat berat sehingga total empat ekskavator diterjunkan ke lokasi. Dalam waktu sekitar satu setengah hari, material longsoran berhasil dibersihkan guna mengantisipasi potensi pergerakan tanah susulan.

‎Selain pembersihan material, pengembang melakukan pembuatan trap tanah serta saluran drainase untuk mengarahkan aliran air agar tidak kembali mengarah ke permukiman warga. Atas permintaan warga yang ingin segera kembali ke rumah masing-masing, proses penanganan dilakukan secara intensif hingga pada Sabtu sore warga telah dapat kembali menempati rumah mereka.

‎“Pada hari Minggu kami tidak lagi memberikan kompensasi pengungsian karena warga sudah kembali ke rumah,” jelas Dave.

‎Saat ini, proses penguatan struktur DPT masih berlangsung di lokasi kejadian. Pengembang juga terus melakukan pendataan kerusakan, terutama pada bagian atap rumah yang terdampak longsoran.

‎Menurut pihak perusahaan, seluruh langkah penanganan telah dilakukan sesuai hasil musyawarah yang difasilitasi perangkat RT dan RW, lurah setempat, serta pihak kepolisian, dan turut dihadiri perwakilan anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam.

‎“Kami mengedepankan musyawarah dan terus berkoordinasi dengan warga serta para pemangku kepentingan,” tegasnya.

‎Sementara itu, warga berharap proses penguatan struktur dilakukan secara maksimal, transparan, dan sesuai standar teknis agar keamanan lingkungan dapat terjamin dalam jangka panjang serta mencegah terulangnya kejadian serupa.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain