Connect with us

9info.co.id – PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo diskon kepada pelanggan yang ingin tambah daya listrik melalui program Terangi Ramadhan 2023. Promo ini berupa pemberian harga spesial sebesar Rp 202.300 untuk biaya tambah daya listrik bagi pelanggan 450 Volt Ampere (VA) hingga ke daya 5.500 VA melalui aplikasi PLN Mobile. Promo ini berlaku hingga 30 April 2023.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN kembali memberikan potongan kepada pelanggan dengan harga spesial di bulan penuh berkah untuk penambahan daya listrik dengan hanya membayar Rp202.300 melalui aplikasi PLN Mobile. Promo Terangi Ramadhan 2023 ini dapat diikuti pelanggan semua golongan tarif terkecuali golongan tarif Sosial dengan peruntukan Rumah Ibadah.

Ini merupakan kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia, karena di bulan yang berkah ini PLN turut memberikan harga spesial hanya Rp200 ribu untuk biaya penyambungan tambah daya hingga ke daya 5.500 VA,” ungkap Darmawan.

Melalui promo ini, pelanggan yang ingin menambah daya mulai dari 450 VA hingga 5.500 VA bisa menghemat biaya jauh lebih murah dari tarif normal dengan hanya cukup membayar biaya penyambungan sebesar Rp202.300.

Jika mengacu harga normal, biaya penambahan daya dari 450 VA ke 1.300 VA yang harus dikeluarkan pelanggan sebesar Rp796.450. Sedangkan tambah daya dari 450 VA ke 5.500 VA biaya normalnya Rp4.893.450.

“Jadi bisa dipastikan betapa besar penghematan yang didapat pelanggan dengan mengikuti promo program Terangi Ramadhan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Darmawan berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin dengan mengajukannya melalui aplikasi PLN Mobile.

“Para pelanggan yang ingin mengikuti program ini cukup mudah, dengan mengajukan permohonan melalui PLN Mobile. Tidak perlu datang ke kantor PLN, tidak perlu ongkos-ongkosan, cukup dari rumah. Nanti petugas kami yang datang. Program ini berlaku hingga 30 April 2023, jadi saya harap ini bisa digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” kata Darmawan.

Keberadaan PLN Mobile saat ini lanjut Darmawan untuk mendukung electrifying lifestyle dengan memudahkan pelanggan melakukan segala aktivitas dengan menggunakan listrik. Masyarakat yang ingin tambah daya dan mengajukan pemasangan listrik saat ini juga bisa langsung mengajukannya lewat aplikasi PLN Mobile.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mendapatkan akses layanannya, termasuk layanan perubahan daya melalui aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain