Connect with us

9info.co.id – Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK N 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon, menyebut bahwa Jaksa tak mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya yakni, Kepala Sekolah SMK N 1 Batam Lea Lindrawijaya, dan Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Deni.

Dia mengatakan, sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMK N 1 Batam telah dilakukan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (02/02/2023) lalu.

Dalam persidangan itu, Jaksa menghadirkan 18 orang saksi dan 1 orang ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.

“Kami juga menghadirkan 18 orang saksi yang merupakan guru dan honorer di SMK N 1 Batam, kemudian satu orang ahli yang merupakan Perancang Perundang-undangan dari Biro Hukum Kemendikbud Ristek RI,” ujar Bob, Minggu (05/02/2023).

Ia menilai, selama acara pembuktian, banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, tidak satu pun dari fakta persidangan yang dapat membuktikan dakwaan Jaksa.

Bahkan ahli dari BPKP Perwakilan Kepri tidak dapat menjelaskan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dijadikan salah satu alasan untuk mendakwa para terdakwa.

“BPKP hanya menghitung belanja Dana BOS yang ditunjuk oleh Jaksa saja, tidak dihitung semua belanja Dana BOS pada tahun 2017 sampai dengan 2019. Artinya, audit yang dilakukan BPKP adalah hanya untuk memenuhi selera Jaksa saja,” terangnya.

Ditambahkan, ahli juga tidak pernah memeriksa Komite SMK N 1 Batam, tetapi di dalam laporan BPKP ada perhitungan Dana Komite.

“Auditor BPKP telah menghitung Dana Komite tanpa memeriksa komite yang bersangkutan, dan fakta persidangan sudah membuktikan bahwa di SMK N 1 Batam tidak ada Dana Komite. Sehingga BPKP menghitung Dana Komite yang pada faktanya tidak pernah ada di SMK N 1 Batam,” tergas Bob.

Menurutnya, dari keterangan 36 orang saksi fakta yang diperiksa di bawah sumpah di muka persidangan, maka terungkap bahwa tidak ada dana BOS yang digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Semua belanja dana BOS yang dipermasalahkan oleh Jaksa ternyata sesuai dengan petunjuk teknis [juknis], begitu juga LPJ Dana BOS telah sesuai dengan Juknis,” papar dia.

 

Terkait Cashback

Bob menuturkan, yang dipermasalahkan Jaksa itu bukan Dana BOS, tetapi cashback yang diterima sekolah dari marketing buku yang belanjanya dari dana BOS.

Cashback itu ternyata sumbangan dari pihak ketiga yang tidak terikat, sehingga cashback itu bukan uang negara. Bahkan fakta persidangan sudah membuktikan bahwa penerimaan cashback sebesar Rp 132.374.529 itu, serta tercatat dalam pembukuan bendahara sekolah,” jelasnya.

Dirincikan, dana itu digunakan untuk kebutuhan sekolah, menambah pembelian Robotino untuk alat praktik jurusan Elektronika Industri, seragam organisasi Taruna siswa, menambah pembuatan galeri kewirausahaan dan biaya training Management Vokasional.

Dengan tegas ia menyebut, semua yang dikatakan Jaksa di media selama ini tidak satupun terbukti di muka persidangan.

“18 orang saksi yang dihadirkan Jaksa, tidak ada satupun yang menerangkan adanya mark up, nota kosong, penunjukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Bahkan semua

penyedia barang yang memberikan cashback sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ibu Lea [Kepsek]. Jadi bohong itu kalau Jaksa bilang ada mark up, nota kosong dan penunjukan sepihak,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, belanja yang menggunakan Dana SPP juga semuanya terbukti untuk kebutuhan dan kepentingan sekolah, bahkan Guru SMK N 1 Batam yang dijadikan saksi menerangkan semua belanja itu adalah untuk kebutuhan dan kepentingan sekolah.

“Tidak ada yang fiktif, semua belanja menggunakan dana SPP itu nyata dan telah disetujui oleh Ketua Komite SMK N 1 Batam pada saat itu,” ucap Bob.

Sementara, saksi ahli dari Kemendikbud Ristek RI yang hadir dipersidangan atas permohonan terdakwa, telah menerangkan dan menjelaskan kedudukan hukum dana BOS dan dana SPP sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di mana kedudukan uang SPP bukan uang negara atau uang daerah yang tercatat di APBN/APBD, berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jadi uang SPP adalah domain sekolah yang dikelola sekolah dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), berdasarkan UU No 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional,” imbuhnya.

Menurutnya lagi, sampai hari ini petunjuk teknis penggunanan SPP tidak ada, sehingga sebagai acuan penggunaan SPP SMK N 1 Batam membuat RKAS mengacu pada delapan standar nasional pendidikan.

“Hal ini yang tidak dipahami oleh Jaksa tentang Dana Pendidikan dan fungsi sekolah secara keseluruhan, Managemen Berbasis Sekolah, Merdeka Belajar dan arah pembanguanan Pendidikan itu sendiri,” sambung Bob.

Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, ia mengaku menunggu tuntutan dari Jaksa pada sidang selanjutnya, penasaran akan cerita karangan yang bagaimana nanti akan dimuat Jaksa di dalam tuntutannya.

Bob memandang, kalau Jaksa berani jujur seharusnya Jaksa menuntut bebas para terdakwa, tetapi pihaknya yakin itu tidak akan mungkin meskipun fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa sama sekali tidak ada

melakukan korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

Bob berani mengatakan, sejak semula pihaknya sudah meyakini bahwa perkara atas kliennya, Lea dan Deni ini adalah by request dan by design.

“Hal itu sangat tepat dan benar adanya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam laporan terjadinya tindak pidana ada nama Bendahara SPP juga yang dilaporkan, tetapi kenapa cuma Ibu Lea dan Ibu Deni yang jadi tersangka? ada apa Jaksa dengan Bendahara SPP,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Lea Lindrawijaya Suroso dan Deni sebagai tersangka kasus korupsi SMK N 1 Batam, Senin (17/10/2022) sore. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain