Connect with us

9info.co.id– Laspen Simamora, resmi terpilih menjadi  ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mangsang.
Terpilihnya Laspen Simamora, setelah meraih suara terbanyak dalam  pemilihan yang dilakukan Panitia pemilihan kelurahan Mangsang yang digelar pada, Minggu (30/01/22).
Priyono, Ketua Panitia Pemilihan Ketua LPM periode 2022-2027 menyampaikan, ” Pemilihan Ketua LPM Kelurahan  Mangsang-Sei Beduk, di ikuti oleh 7 orang calon, dan Yang mempunyai hak suara dalam Pemilihan Ketua LPM , Ketua RT/RW, Karang Taruna,  PKK, Kader Posyandu yang aktif dan memiliki SK”, terang Priyono.

“Tingginya  antusias pemilih persentase nya mencapai 98 persen, Sebab jumlah pemilih yang  menggunakan hak suaranya sebanyak 151 suara, dari total jumlah pemilih 158 suara”,tambahnya.
Adapun 7 calon dan perolehan suara yang diraih,  diantaranya Pristiwanto memperoleh 30 suara,  M Basyir Sahabuddin 0 suara, Untung Budiyanto 20 suara, Suprapto 21 suara, Laspen Simamora 41 suara, Nur Afandi 1 suara, dan Riyono 37 suara.
Sementara itu, Lurah Mangsang Heryawan S.IP, menyampaikan Selamat kepada Ketua LPM Kelurahan Mangsang terpilih, dia berharap, Pemilihan secara demokrasi seperti ini, bisa membawa perubahan yang lebih baik di kelurahan Mangsang.

” LPM kedepanya bisa bermitra dan menjalin  sinergitas dengan pihak kelurahan,   perangkat RT/RW, PKK,Karang Taruna, Posyandu, Kehadiran LPM bisa membawa kebersamaan untuk  meningkatkan  pembangunan di Kelurahan Mangsang”, tegas Lurah Mangsang.
Menyikapi hal ini, Ketua LPM Kelurahan Mangsang, Laspen Simamora menyampaikan Apresiasi atas kepercayaan  RT/RW se kelurahan Mangsang,  sehingga dia bisa mengemban tugas baru sebagai Ketua LPM di Kelurahan ini.

“Saya berharap ketua RT/RW se kelurahan Mangsang bisa memberikan support dan motivasi, sehingga kedepanya LPM ini bisa menjadi Mitra yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat, saya tidak mampu bekerja sendiri tanpa dukungan kita semua”, terangnya.
Selain itu, Laspen juga mengajak seluruh para calon yang ikut dalam Kompetisi tersebut, untuk kembali bersatu padu, sebab kemenangan yang di raihnya merupakan kemenangan bersama untuk memajukan kelurahan Mangsang ke arah yang lebih baik.
“Mari kita bersatu padu demi mewujudkan terciptanya lingkungan kelurahan Mangsang yang bersih, damai dan  kondusif”, tutupnya.
(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain