Connect with us

9info.co.id – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) di Kota Batam usai digelar. Mubes pertama digelar pada 21 Mei 2022 di Tiban Mentarau Sekupang dan Mubes kedua digelar pada 13 Agustus 2022 di Pacific Palace Hotel.

Sayangnya , yang menyelenggarakan Mubes ini berasal dari dua kelompok yang sama sama mengklaim sebagai pengurus IKABSU .

Satu kelompok yang menamakan diri mereka sebagai kelompok Pengurus IKABSU dengan mengusung nama Udin P Sihaloho sebagai Ketua Umum Terpilih IKABSU Kota Batam dan kelompok IKABSU yang telah mengusung nama Boni Ginting sebagai Ketua IKABSU Terpilih.

Hal ini, memicu para tetua dan sesepuh IKABSU yang berada di Batam, untuk merespon kondisi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Susanto Siregar. Pria yang saat ini menempatkan diri sebagai pengamat IKABSU, mengomentari soal terjadinya dualisme kepemimpinan IKABSU Kota Batam.

Susanto yang didampingi oleh beberapa pemerhati IKABSU meminta kepada para tokoh Sumatera Utara untuk segera bertindak cepat untuk mencari solusi atas terjadinya kemelut dualisme kepemimpinan tersebut. Salah satu yang mungkin bisa diupayakan adalah melakukan rekonsiliasi.

“Kami minta segera dibentuk panitia rekonsiliasi dan mendesak kedua produk Mubes IV IKABSU , untuk bersedia direkonsiliasi di hadapan orang tua , pendiri, dan pengurus,” ujar Susanto, Sabtu (20/8/2022).

Demikian juga yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Batam, Ir Mulia Rindo Purba yang menyoroti dualisme kepemimpinan di IKABSU Kota Batam.

“Mestinya sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, harus mengedepankan kepentingan dan kegiatan sosial sebagai tujuan utama. Namun yang terjadi saat ini, kita melihat justru mengedepankan segala cara,” ujar Mulia Rindo Purba yang masuk sebagai dewan penasehat di Ikatan Keluarga (IKA) dari Kabupaten Simalungun.

Mulia Rindo Purba menambahkan, masyarakat Sumatera Utara akan bingung kalau ada dua dua kelompok warga Sumatera Utara yang mengklaim diri mereka sebagai Pengurus IKABSU di Kota Batam.

Dia mengatakan untuk mencapai upaya rekonsiliasi , Mulia Rindo sudah berusaha menemui dua pihak itu, agar mau direkonsiliasi. Sayangnya kedua pihak sama sama ngotot dan kekeh untuk tetap menjadi pengurus IKABSU Kota Batam.

“Masyarakat sudah bisa menilai, munculnya dua kepengurusan IKABSU ini tidak benar. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut. Saya minta kepada para tokoh dari Sumatera Utara di Kota Batam untuk sama sama menggandeng para pihak bertikai, untuk membuat jalan tengah dengan memunculkan Satu saja IKABSU Kota Batam,” tegas Mulia Rindo yang saat ini duduk di DPRD Kota Batam.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara , Ir Darwis Siagian juga mempunyai pandangan tersendiri terkait kemelut ini. Dia mempertanyakan mengapa sampai muncul Mubes kedua , padahal Mubes pertama sudah dilaksanakan dan diikuti oleh 27 dari 33 Kabupaten Kota .

Sedangkan, tidak lama dari Mubes Pertama, malah muncul Mubes kedua yang digelar di Hotel Pacific pada 13 Agustus 2022 lalu.

“Saya mempertanyakan sikap IKA IKA yang nampak bingung saat ikut dalam mubes pertama dan kedua. Dari mana IKA IKA itu berasal, apakah mereka termasuk pengurus IKA yang sah atau yang uka-uka,” kata dia.

Ke depannya, Darwis mengatakan motivasi dari para pihak yang berkemelut ini perlu juga dipertanyakan, apa yang sebenarnya mereka inginkan. “Kedua pihak harus duduk bersama, kalau tidak, para IKA IKA sebagai pemilik suara harus mempunyai sikap yang tegas,” tegasnya. (mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Buka Posko Pengaduan SNPMB 2026, Awasi Pelaksanaan UTBK-SNBT

Ombudsman Kepri Buka Posko Pengaduan SNPMB 2026, Awasi Pelaksanaan UTBK-SNBT

9info.co.id | BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau membuka Posko Pengaduan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru yang berlangsung secara nasional.

‎Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa posko pengaduan ini difokuskan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT).

‎Posko pengaduan daring tersebut dibuka selama periode 21 April hingga 31 Juli 2026 dan bertujuan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari maladministrasi.

‎Masyarakat atau peserta seleksi dapat menyampaikan pengaduan terhadap sejumlah tahapan SNPMB, di antaranya:

‎- Pelaksanaan ujian
‎- Pengumuman hasil seleksi
‎- Masa unduh sertifikat hasil ujian

‎Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi yang telah disediakan Ombudsman RI, yakni melalui website ombudsman.go.id, email team7@ombudsman.go.id, serta layanan WhatsApp di nomor +62 811-9093-737.

‎Untuk mengajukan laporan, pelapor diwajibkan melampirkan copy identitas diri serta kronologi singkat permasalahan yang dialami.

‎Lagat menegaskan, pembukaan posko pengaduan ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal proses seleksi masuk perguruan tinggi agar berjalan jujur dan adil bagi seluruh peserta.

‎“Mari ciptakan proses seleksi berintegritas dan transparan,” ajaknya. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain