Connect with us

 

9info.co.id – Klinik Pratama Rumkitban  Bengkong menggelar  Penyuluhan Penurunan Angka Kematian Ibu dengan Pengaturan Jarak Kehamilan Yang Sehat Melalui KBPP bagi  kader dan ibu hamil, Rabu (14/9/2022). Acara penyuluhan penurunan angka kematian ibu dengan jarak kehamilan yang sehat, melalui KB pasca persalinan bagi tenaga lini lapangan dan ibu hamil ini ,  diselenggarakan dalam rangka HUT KESAD ke-77.

Penyuluhan yang disampaikan seputar Perilaku 4 Terlalu atau 4T yakni terlalu muda melahirkan (usia ibu < 21 tahun), terlalu tua melahirkan (usia ibu > 35 tahun), terlalu dekat jarak kelahiran (< dari 3 tahun), dan terlalu banyak melahirkan (melahirkan lebih dari 2 kali).  Dimana , hal tersebut  memberikan dampak yang berisiko khususnya bagi peningkatan Angka Kematian Ibu (AKI).

Guna mendukung program pemerintah keluarga berencana dan pencegahan stunting  dan penurunan angka kematian ibu , maka diperlukan penyuluhan bagi tenaga lini lapangan dan ibu hamil.

Sasaran  berjumlah 50 orang yang terdiri  dari tenaga lini lapangan (Penyuluh KB, Kader dan Ibu hamil dari Kecamatan Bengkong). Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari, bertempat di lapangan GSG Klinik Pratama Rumkitban  Batam

Adapun tujuan kegiatan ini meningkatan pengetahuan dan wawasan kader dan ibu hamil terkait Kb Pasca Salin dalam cegah stunting. Lalu melakukan peningkatan pelayanan penggerakan (KIE) dan Konseling KBPP.

Dengan dilakukannya kegiatan ini, akan dapat  meningkat pemahamam kader dan ibu hamil tentang KB Pasca Persalinan dalam pencegahan stunting. Terbangunnya komitmen bersama dalam Impelmentasi pelaksanaan pelayanan KB PP, meningkatnya capaian pelayanan KB pasca persalinan, dan meningkatnya pendampingan pada ibu hamil dan ibu pasca salin oleh tim Kader.

Selanjutnya pada kegiatan ini akan disampaikan beberapa materi :Perang Melawan Stunting oleh Sri Hartati, S.Pd, M.M , Kehamilan Yang Sehat oleh Dr. Wahyudi, S.PoG , Peningkatan Gizi Bagi Ibu Hamil oleh Kalbe Nutrion (Prenagen) dan Pendampingan Ibu Hamil & Ibu Pasca Salin oleh Tim TPK, Dinas PP, PA, Dalduk & KB Kota Batam. (lsm)

 

 

 

 

 

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain