Connect with us

9info.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meresmikan penggunaan jalan integrasi dermaga Pelantar I dan Pelantar II Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang, Selasa (21/02/2023).

Terbangunnya jalan integrasi dermaga Pelantar I dan Pelantar II ini, akan semakin memudahkan akses masuk barang dan logistik yang mengandalkan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang.

Pembangunan jalan integrasi dermaga Pelantar I dan Pelantar II di Pelabuhan Kuala Riau menggunakan pembiayaan alternatif dari PT SMI, dengan nilai kontrak sebesar Rp 21.283.466.000,- untuk pembangunan Segmen Pelantar I, dan Rp 15.832.491.928,- untuk pembangunan Segmen Pelantar II.

Ansar menyebutkan, sebelum dibangunnya jalan integrasi dermaga Pelantar I dan pelantar II, kondisi jalur masuk menuju Pelabuhan Kuala Riau hanya melalui satu jalur masuk di Pelantar II.

Dengan adanya jalan integrasi ini, maka selanjutnya truk dan angkutan barang yang akan bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau akan masuk melalui jalur Pelantar I dan keluar di Pelantar II. Sehingga bisa memperlancar proses distribusi barang dan logistik di Kota Tanjungpinang.

“Kalau kita lihat dulu, itu semrawut sekali di Pelantar II. Karena truk keluar masuk pelabuhan sama-sama lewat satu jalur. Sekarang dengan adanya jalan integrasi Pelantar I dan Pelantar II bisa lebih tertata lagi alur keluar masuk barang di pelabuhan ini,” terang Ansar.

Pertumbuhan ekonomi di Kota Tanjungpinang pun diyakini Gubernur Ansar, akan semakin meningkat dengan terintegrasinya dermaga Pelantar I dan Pelantar II.

Ditambah, angka inflasi kebutuhan pokok di Tanjungpinang juga akan semakin terkendali dengan singkatnya waktu bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau.

“Kalau waktu bongkar muatnya bisa diperpendek tentu itu bisa menekan angka inflasi juga di Tanjungpinang, karena biasanya lamanya antrian barang masuk itu yang membuat harga kebutuhan pokok naik karena distribusi terhambat,” jelasnya.

Ia memohon dukungan kepada masyarakat Tanjungpinang, karena badan bantuan luar negeri dari Amerika Serikat yaitu Millenium Challenge Corporation (MCC) tengah mengkaji Pelantar I dan Pelantar II untuk mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp300 miliar.

Menurutnya, tim dari MCC Amerika sudah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan asistensi. Pemprov Kepri juga intens melengkapi readiness criteria, yang disyaratkan oleh tim MCC Amerika tersebut.

“Selesainya pembangunan integrasi Pelantar I dan Pelantar II ini menambah poin kredit untuk MCC agar melirik kita. Kemungkinan minimal kita dapat Rp300 miliar di akhir 2023 atau di awal 2024,” ungkap Ansar.

Penekanan bel sebagai tanda peresmian dilakukan Gubernur Ansar bersama Gubernur Kepulauan Riau Periode 2005-2010 Ismeth Abdullah, Kajati Kepri Gerry Yasid, anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua, Bobby Jayanto, dan Teddy Jun Askara.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga memberikan bantuan sembako secara simbolis kepada lima orang perwakilan tenaga kerja di Pelabuhan Kuala Riau. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain