Connect with us

9Info.co.id – Tim Terpadu melakukan pengamanan Penertiban Bangunan yang berada di Atas Lahan Milik Pt. Batamas Indah Permai bertempat di Tangki 1000, Kel. Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Rabu (05/07/2023).

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK dengan melibatkan 1082 Kuat personel Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD , TNI AL dan TNI AU

Sebelum melaksanakan pengamanan di laksanakan Apel persiapan di Engku Putri, Batam Centre yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di ikuti semua personil tim terpadu yang terlibat sesuai Surat Perintah.

Saat mau dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000

Saat mau dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000

Saat mau dilakukan penertiban terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000 yang berjumlah 50 KK, warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan menyerang dengan menggunakan Panah, Bom Molotov, Senjata tajam seperti Parang, Kapak dan sebagainya sehingga terjadi kericuhan.

Terkait hal tersebut sudah diamankan sebanyak 14 orang pelaku yang melakukan perlawanan petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi penggusuran sebelumnya yang sudah dilaporkan dipolresta barelang dan ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dengan inisial IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, , AF, MT, BN, CN, sehingga para petugas menindak tegas para pelaku dan mengamankan ke. Polresta Barelang guna proses lebih lanjut atas perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari 14 pelaku yang di amankan turut juga diamankan petugas berupa senjata tajam yaitu 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyatakan “pada hari ini sudah di laksanakan penertiban oleh Tim Terpadu Kota Batam di antaranya TNI- Polri, instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi tangki 1000 yang dimana secara legalitas untuk PL nya ada di Pt. Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang kita tertibkan,” Jelasnya.

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam

                Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam

“Ada beberapa tahapan sudah di laksanakan dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat, totalnya ada 500 Kartu Keluarga, 450 KK sudah menerima proses ganti rugi. Pt. Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong, tetapi dari 500 KK, terdapat 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan itu, surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilaksanakan termasuk semua tahapan juga sudah. Jadi hari ini dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan, alhamdulillah situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap pengeluaran barang barang milik warga tersebut oleh satpol PP dan Ditpam kemudian rumah dirobohkan dengan menggunakan alat berat dan alhamdulilah sore selesai” tambahnya.

Petugas Mengamankan Senjata yang digunakan Warga Untuk menyerang Petugas Tim Terpadu

Petugas Mengamankan Senjata yang digunakan Warga Untuk menyerang Petugas Tim Terpadu

Terkait penertiban tadi, karena adanya perlawanan dari warga yang menolak, terdapat seorang anggota brimob mengalami luka terkena anak panah , 1 orang personil Samapta Polresta Barelang luka ringan, dan anggota Satpol PP juga luka ringan. Adanya beberapa masyarakat yang menjadi provokator sudah kami amankan beserta barang bukti sajam yang sudah kita amankan.

“Saya sebagai Kapolresta Barelang termasuk ada Dandim, Ditpam Bp Batam, Wakapolres, Pemerintah Kota Batam atas nama Tim Terpadu dan atas nama Negara. Negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain