Connect with us
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad apresiasi Asman Abnur anggota DPR RI yang memberikan bantuan 350 lampu penerangan jalan umum (PJU).

9info.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan apresiasi kepada anggota DPR RI Asman Abnur yang memberikan bantuan 350 lampu penerangan jalan umum (PJU).

PJU tersebut diberikan untuk masyarakat di Perumahan Bida KSB RT02 RW 10, Kelurahan Patam Lestari. Bantuan tersebut tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Mewakili masyarakat Kota Batam dan Pemko Batam, kami ucapkan terimakasih banyak kepada bapak Asman Abnur atas aspirasinya,” kata Amsakar, Minggu (17/7/2022).

Amsakar mengatakan PJU selama ini memang menjadi salah satu kebutuhan penting bagi msyarakat. Bahkan setiap musrenbang, PJU menjad salah satu usulan yang sering disampakan oleh masyarakat.

Hal itu karena banyaknya pemukiman baru yang setiap tahun bertambah. Dengan keterbatasan APBD, membuat Pemko Batam tidak dapat mengakomodir semuanya bersamaan.

“Setiap musrenbang, banyak pemukiman-pemukiman baru yang mengusulkan PJU ini,” ujarnya.

Menurut Amsakar, APBD Kota Batam saat ini hanya sekitar Rp 3,2 triliun dan diperkirakan defisit sekitar Rp 300 miliar. Sehingga kemampuan APBD diperkirakan hanya sekitar Rp 2,9 triliun.

“Dengan anggaran sekitar Rp 2,9 triliun tersebut kita gunakan untuk memberikan insentif kepada RT/RW, kader posyandu, guru TPQ, Pendeta, imam masjid yang totalnya sekitar 20 ribu orang,” katanya.

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk meningkatkan infrastruktur daerah, kesehatan, pendidikan hingga sampai pokir DPRD Batam.

“Karena itu kami sangat memberikan apresiasi atas bantuan PJU dari DPR dapil Kepri ini,” kata Amsakar. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain