Connect with us

Bupati Simalungun Tegaskan Pemkab Simalungun Sambut baik Investor dan Investasi

More Videos

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima audiensi dengan PT Inhutani terkait permohonan perizinan rencana pengolahan getah pinus oleh PT Inhutani,

 

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, banyak progam reboisasi yang di lakukan di Simalungun, namun banyak yang gagal karana masyarakat tidak dilibatkan.

Hal itu disampaikan Bupati Simalungun saat menerima audiensi dengan PT Inhutani terkait permohonan perizinan rencana pengolahan getah pinus oleh PT Inhutani, di rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-suri Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (14/9/2022)

“Ini merupakan tugas kita bersama bagaimana progam-progam seperti ini dapat di laksanakan dengan baik dengan melibatkan masyarakat kita,”kata Bupati

Tekait di kawasan Danau Toba, Bupati menyampaikan, bagaimana konservasi ini bisa bermanfaat bagi satwa yang ada, seperti hewan primata (moyet dan kera) yang ada dikawasan hutan Danau Toba yang hari ini habitatnya terganggu dan kurangnya tanaman yang bermanfaat untuk satwa tersebut.

Menurut Bupati, Jika reboisasi hanya penanaman kawasan hutan saja sedangkan konservasi penanaman hutan tidak dilakukan, hasilnya tidak sesuai dengan haparan kita. “Dan kawasan lahan penduduk juga bisa di tanami oleh tanaman yang bermanfaat untuk masyarakat kita,”sebut Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam hal reboisasi kawasan hutan sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan konservasi.

“Pemkab Simalungun sangat menyambut baik investor dan Investasi, tapi juga kehadiran investor bermanfaat bagi lingkungan dengan tidak menzolimi masyarakat sekitarnya. Pemerintah Simalungun sangat welcome dengan hadirnya investor, kita berikan kemudahan bagi investor yang akan berinvestasi di Simalungun,”kata Bupati.

“Kita sudah mengkedepankan bagaimana investor ini mendapatkan kepastian hukum dan keamanan di Simalungun,”kata Bupati menambahkan.

Sebelumnya, Rafles Panjaitan dari PT Inhutani menyampaikan tujuan utama pihanya adalah non kayu, seperti getah, kopal dan pelaksana reboisasi.

“Pemanfaatan getah pinus jika diolah dengan baik akan menjadi nilai jual yang lebih dari biasanya, dan kita harapkan ini bisa menambah PAD di Simalungun. Dan mulai tahun ini ada sekitar 179 hektar melalui program Kementerian kita akan melaksankan reboisasi,”ucap Rafles.

Rafles juga berharap Pemkab Simalungun dapat memberikan izin dalam memanfaatkan lahan yang akan di lakukan reboisasi dan konservasi.

Tampak hadir mendampingi Bupati dalam audiensi itu antara lain Asiten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, dan dari PT PDAS Asahan Barumun, Ferdy Limbong sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version