9Info.co.id.BATAM- Jajaran pengurus dan anggota Ikatan Pemuda Karya( IPK) DPD Tingkat II Kota Batam memberikan bantuan bahan material bangunan berupa semen ke Tempat Pendidikan Alquran (TPA) AR Raihan di RT 02, RW 14 Perumahan Putra Kelana Jaya (PKJ), Bengkong Sadai, Kota Batam.
Bantuan semen tersebut langsung diberikan Ketua dan sekretaris IPK DPD Tingkat II Kota Batam, Budi Purba dan masmur Siahaan SH, Bantuan material sembako ini pun, secara simbolisi, diterima langsung oleh Ketua TPQ AR Raihan, Muhammad Ibrahim.
“Semoga bantuan semen ini bisa membantu pembangunan TPQ disini,” kata Budi, Jum’at (11/3/2022) usai penyerahan semen kepada yayasan TPQ.
Budi mengatakan, bantuan semen yang diberikan saat ini merupakan program sosial dari IPK Batam. Sebelumnya, IPK Batam melakukan kegiatan Jumat Bersih-Bersih lingkungan.
“Jumat sebelumnya kami bersih-bersih lingkungan, tapi Jumat hari ini kami berikan bantuan semen. Programnya masih sama yakni bakti sosial,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, bantuan sosial tidak hanya sampai disini saja, Jumat pekan depan mereka tetap memberikan bantuan, tapi di lokasi yang berbeda yang tentunya bantuan tersebut memang benar-benar dibutuhkan.
“Kami tidak pandang suku, agama dan lainnya untuk berikan bantuan ini, bagi siapapun yang membutuhkan bantuan akan kami bantu sebisa mungkin,” ujarnya.
Sementara Ketua TPQ AR Raihan, Muhammad Ibrahim memberikan apresiasi ke IPK Batam. Menurutnya, pemberian bahan material berupa semen membantu dalam pembangunan TPQ disini.
“Kami berterimakasih kepada IPK Batam, niat baiknya ini sangat mulia, karena membantu pembangunan TPQ kami,” ujarnya.
Kata dia, TPQ AR Raihan saat ini masih dalam tahap pembangunan seperti pemasangan pondasi tiang. Direncanakan kata Ibrahim, TPQ AR Raihan akan dibangun dua lantai untuk tempat anak-anak belajar ngaji.
“Masih pembangunan, kami rencanakan membangunnya lagi sehabis lebaran nanti. Kami tidak menutup kemungkinan uluran dana dari masyarakat yang mau membantu pembangunan TPQ kami,” jelasnya. (yu)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).