Connect with us

  Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono

9info.co.id –  Anggota Komisi-I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi menyambut baik pelantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI hari ini. “Sebagai mitra kerja dengan TNI, kami di DPR telah bersepakat, dalam penunjukan panglima tidak ada supremasi di antara matra-matra. Jadi siapa pun yang telah diajukan (presiden) wajib kita terima, tetapi setelah kami lakukan uji kelayakan.”

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan ini menyampaikan hal tersebut saat dihubungi di Jakarta, Senin 19/12/2022. “Sudah saatnya di masa kepemimpinan Presiden Jokowi sampai dengan 2024, panglima TNI ditetapkan bergiliran matra. Selain sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI, tidak ada supremasi di antara ketiga matra yang ada, sehingga sinergitas meningkat,” ujarnya.

Bobby Rizaldi juga menekankan, pada prinsipnya semua calon Panglima TNI adalah kepala staff yg kinerjanya telah teruji dan baik hasilnya. Dalam memimpin institusi dari Matra TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat, seorang Panglima TNI berwenang merumuskan kebijakan teknis dan penggunaan kekuatan TNI dalam melaksanakan tugas perbantuan penanganan Konflik. Dalam hal penggunaan kekuatan TNI ini, Panglima TNI bertanggungjawab kepada presiden.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan, asas-asas kepemimpinan seorang Panglima TNI yakni menjadi sosok yang senantiasa bertakwa, ialah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada-Nya. Juga ngarsa sung tulada , ialah memberi suri tauladan di hadapan anak buah. Dan asas ing madya mangun karsa , ialah ikut bergiat serta menggugah semangat di tengah- tengah anak buah.

Gantikan Jenderal Andika

Presiden Joko Widodo akan melantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI baru, menyusul Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember. Pelantikan dilakukan setelah DPR RI menyetujui usulan calon Panglima TNI dari presiden.

“Iya (Jokowi lantik Yudo),” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin melalui pesan singkat, Minggu (18/12).

Ia tidak menyebut jam dan lokasi pelantikan. Menurut informasi yang dihimpun, pelantikan Yudo sebagai Panglima TNI akan dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 11.30 WIB.

Laksamana Yudo Margono merupakan calon tunggal Panglima TNI baru pilihan Jokowi. Ia telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test ) yang digelar DPR RI pada 2 Desember 2022. Proses selanjutnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI di Senayan pada Selasa (13/12/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Nama Yudo sudah muncul sebagai kandidat panglima pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun tahun lalu. Namun, Presiden Jokowi lebih memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat itu.

Yudo Margono merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1988. Pada awal karier penugasan penting di antaranya bergabung dalam KRI YNS dengan menjabat Asisten Perwira Divisi (Aspadiv) Senjata Artileri Rudal. Setelah itu memimpin sejumlah KRI kapal perang milik TNI Angkatan Laut.

Pada 2018, ia dipercaya menjadi Panglima Komando Armada I (Pangkoarmabar) yang memimpin TNI AL di Indonesia bagian barat.

Tahun berikutnya menduduki jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Ia juga memimpin sejumlah operasi penanganan Covid-19 sebelum kemudian dilantik menjadi KSAL menggantikan Laksamana TNI Siwi Sukma Adji. Dia menjabat posisi tersebut sejak 2020.(*).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain