Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau bahwa perselisihan tersebut adanya pemukulan, pengerusakan mobil adalah melanggar hukum, coba di pikirkan dahulu sebelum bertindak, karena masing-masing kita punya keluarga jadi ingatlah keluarga yang menunggu dirumah jangan sampai terulang kembali kejadian yang serupa seperti yang kemarin.

Dengan kejadian seperti ini tadi malam yang melibatkan ratusan massa dari driver online dan taxi konvensional, takutnya ada sekelompok orang yang menjadi provokasi sehingga membuat situasi Kota Batam tidak kondusif dan dapat merugikan kita semua. Berdasarkan himbauan Kapolresta Barelang massa dari kedua belah pihak sekira pukul 20.30 Wib massa berhasil membubarkan diri dengan tertib.

Langkah – langkah yang sudah kami laksanakan kami sudah menerima laporan taxi online dan konvensional jika mungkin ada anggotanya yang terluka ada juga kendaraan yang rusak akan kita proses. Besok pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 siang rencana akan kami pertemukan Taxi Online dan Taxi Konvensional dan juga di hadiri oleh instansi terkait seperti Dishub Kota Batam maupun dari Provinsi, Pemko Batam maupun Pihak Bandara Hang Nadim, untuk kita selesaikan permasalahan tersebut termasuk tarif akan kita selesaikan.

Kami berharap antara Taxi Online dan Taxi Konvensional baik pengurus maupun anggota dapat menahan diri, menahan emosi dan dengan hati dingin jangan sampai menimbulkan kerusuhan di Kota Batam.

Karena apabila terjadi lagi di khawatirkan wisatawan dari luar batam maupun luar negeri enggan datang berkunjung ke Kota Batam dan berimbas pada kita semua, jadi mari sama sama kita jaga Kota Batam. Jadi lebih baik kita selesaikan perselisihan ini di ruangan yang lebih dingin sambil ngopi dengan pikiran jernih agar bisa membawa manfaat bagi kita bersama. Jadi nanti hasil kesepakatan ini dapat di sepakati bersama untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban kota batam. Dan apa yang menjadi kesepakatan nantinya akan di sampaikan kepada anggota dan pengurus Taxi Online dan Taxi Konvensional dan juga masyarakat Kota Batam, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain