Connect with us

9info.co.id – Persoalan air di beberapa wilayah masih menjadi perhatian serius Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Di beberapa kesempatan, Rudi menyampaikan bahwa peremajaan jaringan pipa air masih terus berlangsung.

Oleh karenanya, Rudi meminta agar PT Air Batam Hulu-Hilir (ABH) dan SPAM BP Batam segera menuntaskan permasalahan yang sempat menjadi buah bibir masyarakat tersebut.

“Persoalan air masih menjadi prioritas utama. Kami terus bekerja dan bekerja agar persoalannya bisa tuntas. Maka, kesabaran sangat penting supaya pekerjaan bisa berjalan lancar,” ujarnya di tengah kegiatan bersama masyarakat, Minggu (25/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa peremajaan pipa air memang sangat dibutuhkan.

Bukan tanpa alasan, lanjut Rudi, usia pipa-pipa tersebut sudah lebih dari 20 tahun.

Sehingga, beberapa instalasi pun perlu mendapat peremajaan agar distribusi air bisa maksimal.

“Kita ingin menyelesaikan permasalahan air secara menyeluruh agar tak terulang lagi. Kami mohon doa agar tim di lapangan bisa bekerja dengan baik menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BP Batam telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memberikan solusi sementara terhadap persoalan air.

Beberapa di antaranya dengan menambah dua Instalasi Pengolahan Air (IPA) berukuran masing-masing 10 lpd di Waduk Seiharapan.

Sehingga, totalnya ada tambahan 20 lpd untuk kawasan stress area Sekupang.

Tidak hanya itu, SPAM BP Batam juga telah mengingatkan agar kontraktor dan operator alat berat berhati-hati dalam melaksanakan proyek pelebaran jalan.

Sementara, Direktur PT Air Batam Hulu – Hilir (ABH – ABHi), Mujiaman Sukirno, mengungkapkan hal senada.

Menurutnya, peremajaan jaringan pipa memang diperlukan untuk mengatasi permasalahan saat ini.

“Laporan kami kepada Kepala BP Batam adalah sistem perpipaan yang ada sekarang ini perlu diremajakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus bertumbuh. Di sisi lain, keadaan riilnya saat ini memang banyak jaringan atau koneksi air baru di masyarakat. Sedangkan instalasinya belum memadai dan belum ada penambahan jaringan baru,” ungkapnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain