Connect with us

9info.co.id –  Apakah anda sudah memesan kamar untuk libur Natal dan Malam Tahun baru? Jika belum, sudah saatnya anda memilih HARRIS Resort Barelang Batam untuk staycation bersama keluarga, anak dan kerabat.

Dalam rangka menghabiskan libur Natal dan merayakan Tahun Baru, HARRIS Resort Barelang Batam memberikan promo menarik harga Early Bird dengan Resort pantai yang menghadap ikon Batam yaitu Jembatan Barelang Batam langsung dari kamar HARRIS Room.

Promo yang ditawarkan yaitu Christmas Early Bird dengan tipe kamar HARRIS Garden View harga mulai dari Rp, 2,388,000 nett per malam, kemudian untuk New Year Early Bird tipe kamar HARRIS Garden View mulai dari Rp, 2,988,000 nett termasuk menginap, sarapan pagi, makan malam untuk 2 dewasa 2 anak dibawah usia 11tahun.

Perayaan makan malam Natal untuk tamu yang menginap akan dimulai dari tanggal 24 Desember atau 25 Desember 2022. Untuk malam tahun baru makan malam di pantai tanggal 31 Desember 2022 dengan makan malam prasmanan dan hiburan live music dan pesta kembang api di pantai.

Selain itu tamu juga mendapatkan fasilitas 3 Kolam renang Dewasa, 1 Kolam Renang Anak, wahana bermain air anak-anak, akses pantai, Dino Kids Club, fasilitas olahraga dan sauna.

Vincent Gunawan selaku General Manager HARRIS Resort Barelang Batam “Harga promo Early Bird untuk Natal dan Tahun Baru ini hanya bisa dipesan dari sekarang sampai 31 Oktober 2022 saja, setelah itu harga sudah berlaku menjadi harga normal, ayo pesan sekarang mumpung masih promo”.

Tunggu apa lagi, ayo ajak keluarga tercinta untuk staycation di libur Natal dan Tahun Baru, untuk informasi dan pemesanan lebih lanjut, silahkan hubungi HARRIS Resort Barelang Jl. Trans Barelang Batam, telepon 07784091111, chat whatsApp 081534091111, email res1-harris-batambarelang@tauzia.com dan situs web https://www.discoverasr.com/en/harris/indonesia/harris-resort-barelang-batam. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain