Connect with us

9info.co.id – Women 20 (W 20) yang digelar di kota wisata Parapat Danau Toba Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumut, berlangsung mulai 19 hingga 21 Juli 2022 akan membahas delapan poin penting.

Pelaksanaan giat W20 Summit di Danau Toba diikuti delegasi dari 16 negara dan akan dihadiri tokoh wanita dunia seperti artis Hollywood Anne Hathaway, Melinda Gates, Ratu Rania Yordania dan Ratu Maxima Belanda. Di kegiatan W 20 itu juga dihadiri artis ibukota seperti Nafa Urbach dan vicky Shu.

Chair of W20 Indonesia Hadriani Uli Silalahi mengatakan bahwa W20 merupakan Engagement Group dalam forum G20 yang mewakili suara perempuan.

Uli Silalahi menjelaskan ada delapan poin yang menjadi pembahasan penting dalam gelaran W20 itu yakni pertama, mengadopsi the National Strategies on Gender Equity an Equality (NSGEE) sejalan dengan perjanjian terkait HAM.

Kedua, membangun G20 Gender Data Network untuk memastikan keberadaan data berbasis gender. Ketiga mempromosikan peraturan anti kekerasan gender dan meratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 190, menjadi poin ketiga dalam pembahasan penting tersebut.

Sedangkan poin keempat, mendorong keberlangsungan Women Entrepreneurs Finance Initiatives (We-Fi) dan berkomitmen mendorong tambahan dana $350 million USD dan mengimplementasikan We-Fi’s WE Finance Code di negara-negara G20.

Selanjutnya, kelima, mengalokasikan minimum 1% dari pajak global baru yang didukung oleh OECD dan G20 pada tahun 2021, untuk membantu mendanai dan meningkatkan UMKM yang dimiliki dan dipimpin perempuan.

Kemudian keenam dalam pembahasan W20 yakni meningkatkan investasi infrastruktur inklusif di daerah pedesaan sebesar 25% pada tahun 2030. Ketujuh, menjalankan mandat kuota terpilah gender dalam mempekerjakan dan mempertahankan penyandang disabilitas di sektor publik tidak kurang dari 3%.

Dan kedelapan yakni membangun kemampuan bagi perempuan dan anak perempuan, terutama mereka yang berada di daerah pedesaan dan penyandang disabilitas.

“Pada W20 summit di Danau Toba ini, juga akan dibahas isu-isu perempuan desa dan penyandang disabilitas yang semangat dalam bekerja, dan ikut serta dalam mendorong perekonomian di daerahnya,” tegas Uli saat konfrensi pers di Niagara Hotel, Senin (18/7/2022).

Hadir dalam konferensi tersebut Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Binsar Situmorang, Co-Chair W20 Indonesia Dian Siswarini, Chair W20 Indonesia Uli Silalahi, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Jimmy Bernando Panjaitan, dan Komite W20 Indonesia Bidang Komunikasi, Tri Wahyuningsih. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain