9info.co.id – Aksi dua remaja di Sekupang Kota Batam ini termasuk nekat. Keduanya nekat mencuri motor milik warga. Motor kemudian dijual melalui media sosial facebook. Hasilnya keduanya langsung dibekuk polisi dari laporan korban.
Dua remaja berinisial ACD (16) dan AVP (18) diringkus Polisi usai memposting sepeda motor merek Mio Sporty hitam BP 4105 E hasil curiannya di media sosial Facebook di Grup Jual Beli Batam,
Keduanya berhasil diamankan di Mitra Mall Kecamatan Batu Aji, pada Kamis (29/7/2022). setelah sebelumnya Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho melakukan undercover untuk membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana membenarkan telah mengamankan dua orang remaja laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.
“Iya benar. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sekupang,” ungkap Yudha.
Dijelaskannya, kedua remaja tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/106/VII/ 2022/SPKT/KEPRI/BRL/Sek Sekupang, tanggal 28 Juli 2022.
Lanjutnya, kejadian berawal sewaktu korban yang bernama Miftachussurur pulang kerumah pada, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 23.00 Wib menggunakan sepeda motor. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah.
Selanjutnya, korban langsung masuk rumah dan tidur. Lalu sekira pukul 05.30 Wib korban bangun tidur dan melihat motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada alias hilang.
“Alangkah terkejutnya korban ketika melihat motor yang diparkirkan didepan rumahnya sudah tidak ada lagi alias hilang,” jelasnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah. Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
Masih menurut Yudha, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari korban, bahwasannya sepeda motor miliknya sedang diposting di media sosial Facebook di Grup Jual Beli Batam.
Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhamad Ridho, bersama-sama korban melakukan undercover untuk membeli sepeda motor hasil curian tersebut
“Kemudian sekira pukul 22.30 Wib pelaku berhasil diamankan di Mitra Mall Kecamatan Batu Aji,” imbuhnya.
Setelah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang bukti untuk memastikan apakah motor tersebut milik korban. Setelah diperiksa sesuai dengan surat-surat milik korban.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri barang milik korban di Perumahan Citra Renggali Anselir Kecamatan Sekupang.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (lsm)
BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian
9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.
Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.
Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.
Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).