Connect with us

9info.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Sosial menyambangi sekaligus membantu masyarakat di Huta Buntu Bartong Nagori Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan, Sumut, Rabu (3/8/2022).

Bantuan tersebut berupa sembako yang diberikan langsung oleh Kadis Sosial Sakban Saragih kepada masyarakat miskin Lanjut Usia (Lansia) atas nama bapak Siallagan/br Nainggolan diwakili kepala dusun (gamot) Buntu Bartong Ridwan Rajagukguk.

Pemberian bantuan tersebut merupakan tindaklanjut laporan Forum Orang Miskin Kota Medan (FORMIKOM) Kabupaten Simalungun tentang adanya masyarakat miskin lansia di Huta Buntu Bartong Nagori Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan yang membutuhkan bantuan.

Gosmas Sitio, selaku Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Nagori Tiga Dolok mengatakan bahwa masyarakat miskin Lansia yang menerima bantuan di Nagori Tiga Dolok telah dimasukkan dalam Verifikasi dan validasi (Verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam lansia PKH (Program Keluarga Harapan)

Dalam kesempatan itu, Kadis Sosial Kabupaten Simalungun Sakban Sinaga menjelaskan tentang Verval DTKS tahun 2022 yang baru selesai dilaksanakan.

Sakban mengatakan bahwa musyawarah desa/nagori menjadi dasar penentuan siapa yang diusulkan mendapatkan bantuan sosial. “Karena peserta musyawarah itu yang tahu siapa yang miskin di nagori tersebut,”sebutnya.

Dijelaskan Sakban, peserta musyawarah desa terdiri Gamot, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pangulu, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Maujana, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat nagori.

“Verifikasi dan validasi DTKS diawali dari musyawarah Nagori, hasil musyawarah dibuat berita acara kemudian data dalam bentuk template dikirim ke Dinsos Simalungun melalui kecamatan,”ujarnya.

Menurut Sakban, data template tadi di input Dina Sosial ke aplikasi SIKS NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation).

“Kalau data tidak bermasalah maka diterima oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi). Dan data yang bermasalah ditolak dan diperbaiki,”ucap Sakban sembari menjelaskan bahwa setelah diterima Pusdatin, data di tetapkan oleh Menteri Sosial dan dikeluarkan By Name By Address (BNBA) nya.

Terkait dengan bantuan yang diberikan, Sakban berharap kiranya dapat membantu meringankan beban keluarga bapak Siallagan. “Ini juga merupakan kepedulian Pemkab Simalungun terhadap masyarakatnya yang membutuhkan bantuan,”ujarnya.

Usai menyambangi dan memberikan bantuan keluarga pasangan bapak Siallagan/br Nainggolan, Kadis Sosial yang juga didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Okto Sinaga, Camat Dolok Panribuan Nopen G Sijabat dan Ketua FORMIKOM Kabupaten Simalungun Lipen Simanjuntak, menyambangi kediaman Bestan br Sinaga.

Bestan br Sinaga, salah seorang masyarakat Lansia di nagori yang sama dalam kondisi lumpuh. Bestan menyampaikan permohonannya kepada Pemkab Simalungun melalui Dinas Sosial berupa sebuah kursi roda.

Mendengar permohonan warga tersebut, Kadis Sosial Sakban Saragih mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya merealisasikan permohonan Bestan br Sinaga yaitu sebuah kursi roda. “Mudah-mudahan bisa kita berikan tahun ini,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua FORMIKOM Kabupaten Simalungun Lipen Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Simalungun melalui Dinas Sosial yang telah merespon laporan dari pihaknya. “Terima kasih atas kehadirannya, semoga permohonan bapak ibu ini segera terealisasi,”harapnya.

Tampak hadir dalam kesempatan itu, staf dinas sosial dan kecamatan serta masyarakat. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain